Detail Dokumen
Pencarian SpesifikSkripsi
SISTEM PAKAR PENENTUAN PASAL PENCURIAN DALAM KUHP DENGAN METODE FORWARD CHAINING BERBASIS ANDROID
ABSTRAK
Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur undang-undang mengenai kejahatan pencurian pada kitab undang-undang hukum pidana buku ke dua bab XXII untuk mengatasi kejahatan pencurian. Kurangnya pengetahuan dan informasi membuat sebagian khalayak umum susah memahami dan memilih mengenai pasal pencurian, yang menjadi faktor kebingungan bagi korban maupun tersangka yang terjerat kasus pencurian. Dengan perkembangan teknologi komputer saat ini dapat di manfaatkan dalam bidang hukum yaitu Sistem pakar. Sistem pakar merupakan teknologi komputer dimana keahlian seorang pakar dapat dipindahkan pada komputer. untuk itu dibutuhkan sebuah aplikasi yang dapat membantu khalayak umum yang kurang memahami mengenai pasal puncurian dengan sistem pakar yang menggunakan metode forward chaining, yaitu merupakan metode pengumpulan data atau fakta (if) menuju pada kesimpulan (then) yang ditampilkan dalam bentuk tanya jawab. Aplikasi sistem pakar ini buat dengan menggunakan bahasa pemograman android. Maka sistem pakar yang dibuat ini dapat menghasilkan untuk menentukan pasal dan hukuman maksimal penjara pada kasus pencurian yang tertera pada KUHP sebagai dasar hukum.
Ketersediaan
S01693K | 071 / S1.TI.SKP / 2019 - 2020 | Teknik Informatika | Tersedia |
Informasi Detail
Nomor Serial |
071 / S1.TI.SKP / 2019 - 2020
|
---|---|
Penerbit | Universitas ARS : Universitas ARS., 2019 - 2020 |
ISBN/ISSN |
-
|
Judul Seri |
-
|
---|---|
Deskripsi Fisik |
-
|
Subyek |
Versi lain
Tidak tersedia versi lain